Ciri - Ciri Khusus Pada Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia memiliki ciri khusus sebagai berikut :
1. Hakiki, Artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejaklahir.
2. Universal, Artinya HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang Status. Seperti, Suku Bangsa, Gender atau Perbedaan lainnya yang meliputi status seseorang.
3. Tidak dapat dicabut, Artinya hak asasi setiap manusia (HAM) tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain atau orang lain.
4. Tidak dapat dibagi, Artinya untuk semua orang berhak mendapatkan semua hak, Seperti hak sipil dan politik, Maupun hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar